Analisis Kasus Gagal Bayar PT Akseleran: Evaluasi Tata Kelola Risiko Platform P2P Lending dan Kepastian Perlindungan Investor dalam Regulasi Hukum Indonesia

Authors

  • Abdurrahman Faiz Ridwan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Faiz Naufaldho Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Farrel Rajendra Suprobo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Muhammad Alvin Syihab Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Nabilah Liztha Maharani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Rafhael Roberto Silitonga Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.20748232

Keywords:

P2P Lending, Gagal Bayar, Perlindungan Investor, Regulasi OJK, Tata Kelola Risiko

Abstract

Perkembangan industri Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam kerangka regulasi dan perlindungan hukum investor. Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif kasus gagal bayar massal PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran) senilai Rp178,27 miliar yang melibatkan enam debitur dan perusahaan afiliasinya pada Maret 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor kausalitas kegagalan bayar serta mengevaluasi efektivitas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan kepastian perlindungan dan pemulihan hak bagi lender yang terdampak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan bayar disebabkan oleh empat faktor utama yang saling berkaitan, yaitu: kegagalan tata kelola internal melalui praktik refinancing berulang yang tidak transparan, konsentrasi risiko kredit yang berlebihan pada kelompok borrower bersektor serupa, lemahnya proses asesmen risiko kredit disertai indikasi fraud pada sisi debitur, serta ketidakefektifan instrumen asuransi kredit sebagai mitigasi risiko. Regulasi OJK yang berlaku, khususnya POJK No. 40 Tahun 2024, POJK No. 10/POJK.05/2022, dan POJK No. 22 Tahun 2023, belum sepenuhnya efektif mencegah risiko sistemik akibat adanya celah pengawasan terhadap praktik refinancing laten. Perlindungan represif melalui jalur perdata, pengaduan OJK, penyelesaian sengketa via LAPS SJK, dan upaya pidana tersedia secara normatif, namun pemulihan kerugian investor tetap terbatas mengingat posisi penyelenggara hanya sebagai perantara dalam konstruksi hukum P2P lending. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian perlindungan hukum bagi lender memerlukan penguatan regulasi, peningkatan sistem pengawasan berbasis risiko, dan reformasi tata kelola platform P2P lending secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Cahyono, S. J., Gunadi, G. A., dan M. Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Strategi Intervensi Pencegahan Pelanggaran Perilaku Petugas Penagihan (Debt Collector). Indramayu: Penerbit Adab, tanpa tahun.

LAPS SJK. Leads The Way: Laporan Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023. Jakarta: LAPS SJK, 2024.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

JURNAL

Ayuzein, J., dan A. Suwandono. “Pertanggungjawaban Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan POJK Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2021): 279–294. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.594.

Gurning, C. L. Y., dan C. S. Basani. “Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Penagihan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2101.

Herina, Sudarto, dan Sujono. “Pertanggungjawaban Penyelenggara Fintech Peer-To-Peer Lending terhadap Risiko Gagal Bayar Lender.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026). https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4426.

Laela, S. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Penyelenggara Fintech Peer To Peer Lending.” Iblam Law Review 2, no. 2 (2022): 220–236. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.255.

Marliana, G., K. A. Saputera, dan M. T. Al Baisar. “Perlindungan Hukum Penyelenggara Peer to Peer Lending dalam Penagihan Wanprestasi Peminjam.” Technology and Economics Law Journal 5, no. 1 (2026).

Maramis, A. Y. R. “Keterkaitan Peer-To-Peer Lending Dengan Hukum Investasi Di Indonesia.” Jurnal Global Ilmiah 3, no. 1 (2025): 1183–1194.

Sari, A. R. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending di Indonesia.” (2018).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

INTERNET DAN PEMBERITAAN

Hukumonline, T. P. (2025, March 13). POJK 40/2024 Gantikan Aturan Lama LPBBTI: Apa yang Harus Diketahui Pelaku Usaha? https://www.hukumonline.com/berita/a/pojk-40-2024-gantikan-aturan-lama-lpbbti--apa-yang-harus-diketahui-pelaku-usaha-lt67d2895f5a515/?page=1

Respati, A. R. (2025, June 24). Komut Akseleran: Memang sedang ada permasalahan pinjaman gagal bayar.

https://money.kompas.com/read/2025/06/24/124603426/komut-akseleran-memang-sedang-ada-permasalahan-pinjaman-gagal-bayar?page=all

Saputra, F. (2024, June 11). Akseleran Sebut Angka TWP90 Perusahaan Masih di Bawah 1%.

https://keuangan.kontan.co.id/news/akseleran-sebut-angka-twp90-perusahaan-masih-di-bawah-1

Setiawan, S. R. D. (2025, December 28). Gagal Bayar Fintech Lending pada 2025: Akseleran, DSI, hingga Crowde.

https://money.kompas.com/read/2025/12/28/102800226/gagal-bayar-fintech-lending-pada-2025--akseleran-dsi-hingga-crowde?page=all

Supriyatna, I. (2025, April 16). Enam Lender rugi Rp 1,67 miliar, Akseleran didesak realisasikan klaim asuransi gagal bayar.

https://www.suara.com/bisnis/2025/04/16/211859/enam-lender-rugi-rp-167-miliar-akseleran-didesak-realisasikan-klaim-asuransi-gagal-bayar

Rizki, M. J. (2024, January 16). LAPS SJK Terima 2.501 Pengaduan dan Penanganan Sengketa di 2023.

https://www.hukumonline.com/berita/a/laps-sjk-terima-2501-pengaduan-dan-penanganan-sengketa-di-2023-lt65a60534e8241/?page=all

Akbar Maulana al Ishaqi. (2025, 23 Juni). Kronologi Akseleran Gagal Bayar Rp178,27 Miliar usai 4 Tahun Kredit Macet di Bawah 1%.

https://finansial.bisnis.com/read/20250623/563/1887359/kronologi-akseleran-gagal-bayar-rp17827-miliar-usai-4-tahun-kredit-macet-di-bawah-1?utm_source=desktop&utm_medium=search

Kontan. (2025, 16 Juli). Diterpa Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Upaya Akseleran Menyelesaikan Masalah.

https://id.tradingview.com/news/kontan:e793b1ed987ea:0/

Teguh Imam Suyudi. (2025, 25 Juni). Akseleran Hentikan Pendanaan Usai Gagal Bayar Massal Enam Borrower.

https://corenews.id/2025/06/25/akseleran-hentikan-pendanaan-usai-gagal-bayar-massal/

Kontan. (2025, 26 Juni). Tersandung Gagal Bayar, Akseleran Hentikan Pendanaan Sejak Pertengahan Februari 2025.

https://keuangan.kontan.co.id/news/tersandung-gagal-bayar-akseleran-hentikan-pendanaan-sejak-pertengahan-februari-2025

Kontan. (2025, 22 Juni). Menelusuri Jejak Kasus Gagal Bayar Fintech Lending Akseleran.

https://keuangan.kontan.co.id/news/menelusuri-jejak-kasus-gagal-bayar-fintech-lending-akseleran

Kompas.com. (2025, 24 Juni). Tersandung Gagal Bayar, Akseleran Hentikan Penyaluran Pendanaan. https://money.kompas.com/read/2025/06/24/120120826/tersandung-gagal-bayar-akseleran-hentikan-penyaluran-pendanaan

Fortune Indonesia. (2025, 24 Juni). Akseleran Ungkap 6 Perusahaan yang Gagal Bayar.

https://www.fortuneidn.com/news/akseleran-ungkap-6-perusahaan-yang-gagal-bayar-nilainya-rp178-miliar-00-ccw2k-65w9cw

Suara.com. (2025, 16 Juli). Kasus Gagal Bayar Akseleran, OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending. https://www.suara.com/news/2025/07/16/202014/kasus-gagal-bayar-akseleran-ojk-perketat-pengawasan-fintech-lending

TradingView. (2025). Selesaikan Gagal Bayar, Akseleran Masih Berupaya Lakukan Penagihan kepada Borrower.

https://id.tradingview.com/news/kontan:8ef6aab2587ea:0/

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Analisis Kasus Gagal Bayar PT Akseleran: Evaluasi Tata Kelola Risiko Platform P2P Lending dan Kepastian Perlindungan Investor dalam Regulasi Hukum Indonesia. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(6), 16-27. https://doi.org/10.5281/zenodo.20748232

Similar Articles

11-20 of 30

You may also start an advanced similarity search for this article.