Problematika Pernikahan Wanita Hamil diluar Nikah Berbeda Agama Studi Kasus di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20742722Keywords:
Pernikahan beda agama, wanita hamil di luar nikah, problematika sosial, hukum perkawinan, Adonara TimurAbstract
Penelitian ini mengkaji problematika pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dengan pasangan berbeda agama di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Fenomena tersebut menjadi persoalan yang kompleks karena berkaitan dengan aspek sosial, keagamaan, adat istiadat, dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah pada pasangan beda agama, mengetahui faktor utama yang mendorong dilangsungkannya pernikahan, serta memahami dampak sosial dan keagamaan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan tokoh agama, aparat pemerintah, keluarga, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor utama yang mendorong pasangan untuk melangsungkan pernikahan adalah keinginan menjaga nama baik keluarga, mempertanggung jawabkan kehamilan, menghindari pandangan negatif masyarakat, memberikan kepastian status hukum bagi anak yang dikandung, serta adanya tuntutan adat dan tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Dampak yang ditimbulkan meliputi konflik dalam keluarga, munculnya stigma sosial, tekanan psikologis, hingga persoalan administrasi hukum terkait status perkawinan dan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika pernikahan wanita hamil di luar nikah berbeda agama di Kecamatan Adonara Timur memerlukan perhatian dan kerja sama dari keluarga, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat melalui pembinaan moral, pendidikan keagamaan, serta penguatan kontrol sosial guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Downloads
References
Abdul Halim. (2017). Pendekatan kualitatif dalam penelitian hukum: Kajian teori dan praktik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47, 324–340.
Afrianto. (2018). Dinamika hukum perkawinan di Indonesia: Tinjauan terhadap hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 456–478.
Hariri, A., & Babussalam, B. (2024). Legal pluralism: Concept, theoretical dialectics, and its existence in Indonesia. Walisongo Law Review, 6(2), 146–170. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25566
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Laporan tahunan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkawinan tidak tercatat. Jakarta: Kemen PPPA.
Kusworo, D. L., & Fauzi, M. N. K. (2024). Living law dalam KUHP: Suatu gagasan menginventarisasi kompilasi hukum adat. Jurist-Diction, 7(3). https://doi.org/10.20473/jd.v7i3.56266
Lauretta, M. K. (2020). Pluralitas agama dan toleransi sosial di Flores Timur. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 15(1), 45–62.
Manse, M. (2024). The plural legacies of legal pluralism: Local practices and contestations of customary law in late colonial Indonesia. Legal Pluralism and Critical Social Analysis. https://doi.org/10.1080/27706869.2024.2377447
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Mulia, S. M. (2025). Pandangan Islam tentang perkawinan lintas agama dan implikasinya terhadap hak perempuan dan anak. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi.
Qamar, N., & Dahlan. (2025). Pluralisme hukum perkawinan di Indonesia: Antara agama, negara, dan adat. NTT: Pustaka Pelajar.
Rumbewas, D. P. (2019). Adat dan agama dalam dinamika sosial masyarakat Lamaholot. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(3), 234–250.
Sulistyo, A. (2019). Metode deskriptif-analitis dalam penelitian hukum. Jurnal Studi Hukum dan HAM, 3, 67–82.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Wuisan, H. R. (2020). Peranan adat dan agama dalam masyarakat Lamaholot Flores Timur. Jurnal Antropologi Indonesia, 26(1), 12–29.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurzaitun Mahmud, Said Syarifuddin, Muh. Azhar Burhanuddin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





