[1]
“Sosialisasi, Penyamaan Persepsi, dan Konsilidasi Implementasi Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus”, J.DMN, vol. 2, no. 3, pp. 1–8, Jun. 2026, doi: 10.5281/zenodo.20706362.